Penelitian ini menganalisis penciptaan citra palsu melalui praktik manipulasi pasar dalam kasus investasi PT ASABRI (Persero), dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar dalam kasus ASABRI dilakukan secara sistematis melalui kolusi antara manajemen internal dan pihak eksternal menggunakan skema pump and dump, wash trading, dan penggunaan rekening nominee yang menghasilkan harga saham artifisial dan tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Struktur kejahatan terjadi melalui tahapan kontrol, pelaksanaan, dan penyembunyian, yang secara kumulatif menciptakan citra palsu kondisi pasar dan harga sekuritas. Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi seluruh unsur kejahatan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal dan menyebabkan kerugian finansial negara yang signifikan.
Copyrights © 2026