Pertumbuhan transaksi jual beli online mendorong meningkatnya penggunaan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) karena dianggap lebih praktis dan memberikan rasa aman bagi konsumen. Namun, pada praktiknya ditemukan adanya tindakan mark up harga oleh kurir JT Express Drop Point Batuan yang menyebabkan perbedaan antara nominal pembayaran pada aplikasi dengan jumlah yang ditagihkan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme mark up yang terjadi dalam sistem COD serta meninjau kesesuaiannya dengan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik mark up dilakukan dengan alasan efisiensi dan kebiasaan operasional, namun sering terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada konsumen sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan potensi kerugian. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, tindakan tersebut memenuhi aspek kemudahan dan kebolehan bertransaksi, tetapi bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah karena adanya unsur penambahan biaya secara sepihak. Dengan demikian, praktik mark up hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan, disepakati kedua belah pihak, dan tidak menimbulkan gharar maupun tadlis. Jika dilakukan tanpa persetujuan konsumen, praktik tersebut dinilai tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026