Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merupakan salah satu bentuk destructive fishing yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Penelitian difokuskan pada ketentuan hukum pidana dan hukum perikanan di Indonesia, serta implementasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun pengaturan sanksi sudah tegas, penegakan hukum menghadapi hambatan pada aspek penyidikan, pembuktian, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan penguatan sinergi antar lembaga dan edukasi terhadap masyarakat untuk mewujudkan efek jera dan perlindungan ekosistem laut.
Copyrights © 2026