Penelitian ini menganalisis sitem pengelolaan Masjid Jamik Baitussalihin Ulee Kareng berdasarkan konsep Imaratul Masjid dan kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Agama No. 54 Tahun 2006. Dengan menggunakan metode empiris melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pengurus masjid, penelitian ini menemukan bahwa masjid telah mengimplementasikan aspek Imarah secara komprehensif melalui berbagai program di bidang ibadah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Struktur organisasinya juga telah memenuhi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sesuai regulasi. Namun, tantangan utama terletak pada sistem pengelolaan keuangan yang masih manual dan belum sepenuhnya menerapkan standar akutansi syariah. Temuan penelitian ini memberikan konstribusi bagi pengembangan ilmu manajemen masjid dengan menawarkan rekomendasi praktis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, sehingga dapat mendukung optimalisasi fungsi masjid sebagai pusat peradaban islam yang modern dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026