Kegiatan pengabdian masyarakat ini berangkat dari pokok permasalahan masih terbatasnya kesadaran hukum masyarakat dalam memahami dan mengharmonisasikan nilai-nilai hukum pidana Islam dengan hukum pidana adat Tolaki dalam penyelesaian persoalan sosial. Kurangnya literasi hukum sering berdampak pada penyelesaian konflik yang kurang efektif dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Oleh karena itu, tujuan kegiatan ini adalah memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang mengintegrasikan perspektif politik hukum pidana Islam dan kearifan lokal hukum adat Tolaki sebagai landasan pembentukan budaya hukum yang responsif dan berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan interaktif, diskusi kelompok terarah, dan simulasi studi kasus yang disesuaikan dengan realitas sosial masyarakat. Kegiatan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan aparatur desa untuk menciptakan dialog yang konstruktif dan kontekstual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai prinsip keadilan, tanggung jawab sosial, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum berbasis nilai agama dan adat. Masyarakat juga menunjukkan perubahan sikap yang lebih terbuka terhadap pentingnya kepatuhan hukum dan penyelesaian konflik secara damai dan musyawarah. Kesimpulannya, penyuluhan yang mengintegrasikan politik hukum pidana Islam dan hukum pidana adat Tolaki terbukti efektif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Sinergi antara norma keagamaan dan kearifan lokal menjadi strategi yang relevan untuk membangun budaya hukum yang berkelanjutan, partisipatif, dan selaras dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Copyrights © 2025