Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efisiensi pengelolaan anggaran belanja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo periode tahun 2020-2023. Populasi dalam penelitian ini adalah bendahara pada bidang keuangan dan data laporan realisasi anggaran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang di lakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi dan internet searching serta penyajian data yaitu berupa Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo. Teori yang digunakan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efisiensi pengelolaan anggaran belanja adalah rasio efisiensi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efisiensi anggaran belanja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo dari tahun 2020-2023 bervariasi tetapi pada kriteria efisiensi masuk dalam kategori efisien sesuai dengan standar kriteria yaitu kurang dari 100% dikatakan efisien. pada tahun 2020 sebesar 97.94 %, tahun 2021 sebesar 96,05%, tahun 2022 sebesar 93,76 % dan tahun 2023 sebesar 94,31%. Pengelolaan anggaran belanja pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten wajo sudah dinilai baik dalam hal mengelola anggaran belanja yang ditetapkan.
Copyrights © 2025