Latar belakang: Bullying yang mencakup intimidasi, pengucilan, dan kekerasan fisik maupun psikologis menunjukkan adanya distorsi fungsi pendidikan sebagai proses humanisasi. Fenomena ini tidak hanya menghambat perkembangan peserta didik secara optimal, tetapi juga mencerminkan lemahnya internalisasi nilai kemanusiaan dan sistem pencegahan yang efektif di sekolah, sehingga menjadikan bullying sebagai persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan. Tujuan: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran psikologis warga sekolah terhadap praktik bullying di SMK Negeri 1 Sidikalang. Permasalahan utama adalah rendahnya literasi hukum mengenai sanksi pidana terhadap pelaku perundungan dan belum optimalnya pendampingan korban. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi sanksi pidana, penyuluhan kesehatan mental, dan pendampingan psikososial bagi korban. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa dan guru mengenai konsekuensi hukum bullying serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik. Pendampingan yang dilakukan juga membantu pemulihan kondisi psikologis korban. Kesimpulan: Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan terpadu berbasis hukum dan psikologis efektif dalam mencegah dan menangani bullying serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan berkeadaban.
Copyrights © 2026