Pasar modal syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam modern. Salah satu produk utama yang berkembang pesat dalam pasar modal syariah adalah saham syariah. Namun demikian, hukum jual beli saham masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, terutama terkait dengan kesesuaian akad, potensi spekulasi, dan unsur gharar dalam praktik perdagangan saham. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum jual beli saham dalam perspektif fiqh muamalah serta menelaah regulasi pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur fiqh muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil kajian menunjukkan bahwa jual beli saham pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat saham tersebut berasal dari perusahaan yang menjalankan usaha halal, mekanisme transaksinya sesuai prinsip syariah, serta terhindar dari praktik spekulatif yang bertentangan dengan maqashid al-shariah. Kehadiran regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI menjadi landasan penting dalam memastikan kepatuhan syariah dalam praktik pasar modal di Indonesia.
Copyrights © 2025