Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, orang lebih sering menggunakan media sosial untuk berinteraksi satu sama lain. Namun, perkembangan ini juga telah menghasilkan berbagai jenis penyimpangan perilaku, salah satunya cyberbullying, yang merupakan perundungan yang dilakukan melalui media digital dan dapat memengaruhi korban secara psikologis, sosial, dan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana undang-undang pidana menangani cyberbullying di media sosial di Indonesia, menemukan hambatan dalam penegakan hukum, dan menilai seberapa efektif perlindungan hukum bagi korban. Metode yuridis empiris digunakan untuk melakukan penelitian hukum empiris. Ini dilakukan dengan mengirimkan kuesioner kepada 78 orang yang aktif menggunakan media sosial di Indonesia. Penelitian ini juga didukung dengan studi kepustakaan tentang literatur hukum terkait dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap cyberbullying dianggap tidak efektif, meskipun sebagian besar responden memahami istilah cyberbullying dan UU ITE. Tidak adanya pemahaman hukum masyarakat, penegakan hukum yang tidak efektif, kesulitan dengan pembuktian digital, dan sedikitnya pelaporan dari korban merupakan kendala utama. Oleh karena itu, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan, regulasi yang lebih jelas dan tidak disalahartikan, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan metode pencegahan melalui edukasi dan literasi digital diperlukan.
Copyrights © 2026