Airsoft gun sendiri adalah replika senjata pneumatik yang berfungsi seperti senjata asli yang menembakkan peluru bola kecil. Dengan bentuknya yang persis menyerupai senjata api sungguhan maka tak heran apabila airsoft gun juga kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan di Indonesia. Namun hingga saat ini masih terdapat kekosongan norma terhadap penyalahgunaan airsoft gun di Indonesia. Sehingga saat ini diperlukan adanya undang-undang khusus yang dapat memberi kepastian hukum terhadap permasalahan tersebut. Adapun tujuan dibuatnya penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum terhadap penyalahgunaan airsoft gun di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan hukum berbasis regulasi dan fakta. Hasilnya menunjukkan bahwa Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2022 tidak menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan airsoft gun, hanya mengatur sanksi berupa teguran dan pencabutan izin kepemilikan. Sehingga dalam prakteknya dalam menentukan serta menjelaskan tindakan pidana pelaku penyelahgunaan airsoft gun di Indonesia masih memberlakukan undang-undang sektoral serta diskresi kepolisian. Sehingga dalam pengaturan airsoft gun di Indonesia diperlukan adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap penggunaan airsoft gun demi memastikan adanya kepastian hukum.
Copyrights © 2026