Perjanjian baku merupakan bentuk perjanjian yang banyak digunakan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan mitra usaha, namun praktiknya sering kali menimbulkan ketimpangan karena isi kontrak ditentukan sepihak oleh pihak yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian baku dari perspektif hukum perdata, mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak, serta mengidentifikasi instrumen hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada UMKM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin hukum kontrak modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian baku sah secara formal, dalam banyak kasus terjadi pelanggaran terhadap prinsip keadilan kontraktual dan itikad baik. Klausul-klausul ekskulpasi dan dominasi sepihak dari mitra usaha sering kali merugikan UMKM yang memiliki posisi tawar lemah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap UMKM perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap isi kontrak, intervensi negara, dan peningkatan literasi hukum. Kajian ini menegaskan pentingnya penyesuaian antara kebebasan berkontrak dengan perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam hubungan hukum privat.
Copyrights © 2026