Karya cipta fotografi merupakan salah satu hak yang dilindungi oleh undang-undang yakni dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada era kemajuan teknologi saat ini, perdagangan dapat dilakukan secara online atau sekarang disebut dengan e-commerce. Banyaknya penyalahgunaan karya cipta fotografi yang terjadi pada e-commerce dengan tujuan untuk kepentingan komersial yang kemudian merugikan pemegang hak cipta. Penggunaan karya cipta fotografi tanpa seizin pemegang hak dalam transaksi elektronik merupakan suatu pelanggaran dan dalam Pasal 10 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat kekaburan norma terkait dengan bentuk pertanggungjawaban Pihak Pengelola tempat perdagangan secara elektronik terhadap penyalahgunaan karya cipta fotografi yang dilakukan dalam sistem transaksi elektroniknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak pengelola tempat perdagangan secara elektronik terhadap penggunaan karya cipta fotografi tanpa seizin pemegang hak dan mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan karya cipta fotografi dalam transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pihak pengelola tempat perdagangan secara elektronik dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata serta menjalankan tanggung jawab administratif akibat penyalahgunaan karya cipta fotografi yang merugikan pemegang hak dan pengaturan mengenai perlindungan hukum karya cipta fotografi dalam transaksi elektronik terdapat pada peraturan perundang-undangan secara umum.
Copyrights © 2026