Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris yang pindah agama pada sistem hukum waris adat Bali serta implikasi yuridisnya jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan konstitusional di Indonesia. Pendekatan yang diterapkan yakni metode penelitian hukum normatif melalui menelaah bahan hukum primer, sekunder, serta tersier, termasuk peraturan UU, putusan pengadilan, serta literatur akademik terkini. Temuan studi memaparkan bahwasanya pada hukum adat Bali, ahli waris yang pindah agama dianggap tidak lagi mempunyai hak kewarisan karena terputus dari tanggung jawab spriitual dan sosial terhadap pewaris serta komunitas adat. Namun, ketika norma ini dihadapkan dengan prinsip kebebasan beragama dan kesetaraan di hadapan hukum seperti yang ada di UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 terkait HAM, terjadi ketegangan normatif antara hukum adat serta nasional. Pada konteks hukum modern, hukum adat Bali dituntut untuk menyesuaikan diri melalui reinterpretasi nilai agar selaras dengan asas keadilan substantif serta penghormatan pada HAM. Untuk itu, diperlukan model harmonisasi hukum antara adat serta hukum nasional untuk menghasilkan keseimbangan antara pelestarian nilai budaya dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2026