Situ Rawa Arum merupakan salah satu objek wisata daerah di Kota Cilegon yang memiliki potensi alam. Pengelolaannya berada di bawah pendelegasian kewenangan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Cilegon (Disporapar) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sektor pariwisata daerah. Dalam rangka mengoptimalkan asas partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan strategi kolaboratif melalui model Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model Pentahelix dalam melakukan pengembangan objek wisata daeran serta implementasinya oleh Disporapar Kota Cilegon dalam mengoptimalkan asas partisipatif terhadap pengembangan Situ Rawa Arum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pentahelix telah terlibat dalam pengelolaan, namun implementasinya belum optimal dan menyeluruh karena keterbatasan anggaran serta belum tersusunnya RIPPDA Kota Cilegon. Kondisi tersebut berdampak pada belum terintegrasinya kolaborasi secara sistematis sehingga optimalisasi asas partisipatif belum sepenuhnya terwujud berkelanjutan.
Copyrights © 2026