Transformasi digital mendorong layanan internet fiber menjadi infrastruktur dasar bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat, sehingga penyelenggara layanan memikul kewajiban hukum untuk memastikan kualitas jaringan yang stabil, transparansi informasi, dan penanganan gangguan yang profesional. Artikel ini menganalisis konstruksi normatif perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyediaan layanan internet fiber dengan menelaah relasi hukum antara penyedia dan konsumen, batas pertanggungjawaban penyedia, serta bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian. Penelitian menggunakan pendekatan empiris-kualitatif melalui observasi dan wawancara terhadap konsumen dan pegawai penyedia layanan di Kota Gorontalo, serta analisis terhadap regulasi perlindungan konsumen dan peraturan telekomunikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian kualitas layanan, gangguan berulang, klausul baku yang tidak seimbang, serta kenaikan tarif yang tidak transparan merupakan bentuk kelalaian yang dapat memenuhi unsur PMH sepanjang terdapat tindakan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Dualisme hubungan kontraktual dan kewajiban hukum publik membuat tanggung jawab penyedia tidak hanya diukur berdasarkan wanprestasi, tetapi juga kepatuhan terhadap standar layanan minimum dan prinsip perlindungan konsumen. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan instrumen regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa agar perlindungan terhadap konsumen layanan internet fiber menjadi lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026