Sengketa medis merujuk pada situasi terjadinya perselisihan yang berkaitan dengan suatu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis, seperti dokter dan dokter gigi, maupun tenaga kesehatan lainnya, termasuk perawat, bidan, dan apoteker, yang timbul sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis antara pasien dan tenaga kesehatan, dengan fokus pada upaya mewujudkan kepastian hukum. Sengketa medis kerap berakhir pada proses hukum yang memakan waktu lama dan berpotensi merusak hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan. Keadilan restoratif dihadirkan sebagai alternatif yang menekankan pemulihan kerugian, perbaikan hubungan, serta pencegahan terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui kajian pustaka dan analisis data sekunder. Diharapkan, temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan penyelesaian sengketa medis yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026