Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi peserta nonaktif BPJS Kesehatan sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara. Peningkatan jumlah peserta nonaktif dari tahun ke tahun menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem jaminan kesehatan nasional, terutama terkait tunggakan iuran, ketidaksesuaian data kepesertaan, perubahan status sosial ekonomi, serta kendala administratif yang berdampak langsung pada penghentian hak pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penonaktifan kepesertaan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan sosial. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah regulasi yang mengatur mekanisme pengaduan sebagai bentuk perlindungan preventif dan penyelesaian sengketa sebagai bentuk perlindungan represif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menjamin perlindungan bagi peserta nonaktif, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya sosialisasi, akurasi data yang rendah, serta birokrasi yang tidak responsif. Dengan demikian, penguatan mekanisme perlindungan hukum diperlukan agar hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjamin, termasuk bagi peserta yang berstatus nonaktif.
Copyrights © 2026