Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan instrumen negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan, namun pelaksanaannya masih menunjukkan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin, pekerja sektor informal, serta penduduk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan kebijakan hukum JKN dalam menjamin kesetaraan akses layanan kesehatan serta merumuskan reformulasi kebijakan hukum yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum JKN masih bersifat administratif dan belum secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah beserta mekanisme sanksi dalam pencapaian Universal Health Coverage, integrasi data kepesertaan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kekosongan norma dan tata kelola hukum JKN yang membedakannya dari kajian evaluatif sebelumnya yang berfokus pada implementasi program. Reformulasi kebijakan hukum JKN diperlukan untuk menegaskan tanggung jawab negara dan mewujudkan kesetaraan akses layanan kesehatan secara substantif dan non-diskriminatif.
Copyrights © 2026