Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Meskipun program ini berhasil memperluas cakupan kepesertaan dan menurunkan risiko finansial akibat biaya kesehatan, masih terdapat tantangan serius dalam aspek pemerataan mutu dan akses layanan antar wilayah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi JKN dari perspektif teori keadilan distributif John Rawls, khususnya prinsip fair equality of opportunity dan difference principle. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah dan hasil riset terkini dalam lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan JKN belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan distributif. Ketimpangan masih terjadi dalam alokasi pembiayaan, ketersediaan tenaga medis, serta kualitas layanan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Prinsip Rawls tentang keadilan mengharuskan kebijakan publik memprioritaskan kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang berfokus pada peningkatan fasilitas kesehatan primer, pemerataan tenaga kesehatan, serta alokasi anggaran berbasis kebutuhan daerah. Upaya tersebut menjadi langkah penting dalam menjadikan JKN sebagai instrumen nyata keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan kesehatan di Indonesia.
Copyrights © 2026