Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan merupakan instrumen pendanaan pemerintah pusat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di daerah. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti perencanaan yang tidak tepat, keterlambatan penyerapan anggaran, serta pengawasan yang lebih berorientasi pada kelengkapan administrasi dibanding hasil nyata bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum pengelolaan dan pengawasan DAK bidang kesehatan dan menawarkan desain pengawasan yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi teknis telah tersedia, efektivitas pengawasan masih rendah akibat lemahnya koordinasi antar-pemerintahan, terbatasnya peran APIP, dan belum terintegrasinya sistem monitoring. Untuk itu, diperlukan penguatan mekanisme hukum melalui standarisasi prosedur pengawasan, implementasi sistem monitoring digital real-time, audit berbasis risiko, peningkatan kapasitas SDM, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Penguatan ini diharapkan memastikan pemanfaatan DAK lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan daerah.
Copyrights © 2026