Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam penanganan gawat darurat di rumah sakit serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil analisis memperlihatkan bahwa tenaga kesehatan mendapatkan jaminan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang tindakan medis dilaksanakan menurut standariprofesi, prosedur operasional, dan kaidah etika. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut terhambat oleh kurangnya sosialisasi regulasi, ketidakseragaman dokumentasi medis, keterbatasan sarana dan SDM di IGD, serta masih adanya kasus kriminalisasi medis. Berdasarkan temuan itu, penelitian merekomendasikan penguatan pendampingan hukum oleh institusi, peningkatan literasi hukum bagi tenaga kesehatan, serta optimalisasi mekanisme perlindungan preventif dan represif agar tenaga kesehatan dapat melaksanakan tugas profesional tanpa khawatir terhadap tuntutan hukum yang tidak proporsionali.
Copyrights © 2026