Mahar merupakan salah satu rukun penting dalam perkawinan Islam yang memiliki legitimasi normatif dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, dalam praktik sosial, mahar sering dipahami sebatas simbol formal yang cenderung konsumtif dan kurang memberi dampak jangka panjang bagi keberlangsungan rumah tangga. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mahar produktif dalam perspektif hukum Islam serta implikasinya terhadap pemberdayaan ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research), didukung dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-hukum. Sumber data terdiri dari Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh klasik dan kontemporer, regulasi hukum positif Indonesia, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar produktif memiliki dasar hukum yang sah dalam fiqh karena memenuhi syarat māl mutaqawwim. Praktiknya dapat ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti tanah di Minangkabau, ternak di NTB, dan peralatan usaha di Jawa. Mahar produktif terbukti memberikan dampak positif berupa pemberdayaan ekonomi istri, penguatan ketahanan rumah tangga, serta kontribusi dalam menekan angka perceraian akibat faktor ekonomi, meskipun masih menghadapi tantangan budaya yang memandang mahar sebagai simbol semata. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, mahar produktif lebih selaras dengan tujuan syariat karena menghadirkan maslahat yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mahar produktif memiliki prospek sebagai bagian dari ijtihad kontemporer hukum keluarga Islam, yang dapat dikembangkan melalui fatwa, regulasi, dan edukasi masyarakat, sehingga mendukung pembaharuan hukum Islam di Indonesia tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.
Copyrights © 2026