Artikel ini menganalisis peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengawasan operasional bank syariah di Indonesia. Dengan pertumbuhan bank syariah yang pesat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, DPS menjadi lembaga yang krusial untuk memastikan bahwa semua aktivitas bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fungsi DPS tidak hanya terbatas pada pengawasan administrasi, tetapi juga mencakup pemberian fatwa, nasihat, dan pengarah terhadap inovasi produk. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengkaji tantangan yang dihadapi oleh DPS, seperti keterbatasan tenaga ahli dan kompleksitas produk keuangan, serta solusi yang dapat diimplementasikan, termasuk peningkatan kapabilitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa DPS berkontribusi signifikan dalam menjaga integritas sistem perbankan syariah dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Dengan demikian, DPS berperan sebagai pilar utama dalam keberlangsungan dan kredibilitas bank syariah di Indonesia, yang diharapkan dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika pasar dan regulasi yang ada.
Copyrights © 2026