Transformasi digital dalam praktik kontraktual telah mengubah cara para pihak membuat, melaksanakan, dan membuktikan perjanjian. Asas itikad baik sebagai norma fundamental dalam Pasal 1338 KUHPerdata mendapatkan tekanan interpretatif baru akibat munculnya kontrak elektronik, tanda tangan digital, dan perjanjian baku daring (standard form contract). Penelitian ini menganalisis bagaimana pengadilan Indonesia menerapkan doktrin itikad baik dalam putusan–putusan periode 2020–2024, termasuk pada sengketa marketplace, fintech lending, dan transaksi digital lainnya. Dengan menggunakan metode normatif-empiris dan analisis putusan, ditemukan bahwa pengadilan mulai bergerak dari konsep subjektif (niat baik pihak) menuju konsep objektif (standar kepatutan dan kewajaran). Meskipun demikian, terdapat ketidakkonsistenan standar pembuktian di tingkat peradilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembakuan pedoman yudisial mengenai parameter itikad baik dalam kontrak digital serta standarisasi pembuktian elektronik untuk menciptakan kepastian hukum.
Copyrights © 2026