Perjanjian merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat, dikarenakan setiap kebutuhan yang memiliki nilai ekonomis pasti dibuat dengan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban para pihak jelas, dalam perkembanganya banyak sekali masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan untuk membantu kegiatan usahanya dengan meminjam modal ataupun yang lainya, namun perjanjian yang dibauat oleh perbankan merupakan perjanjian yang sudah baku yakni banyak yang mengandung klausula baku yang ditetapkan sepihak oleh bank, dalam hal ini tidak posisi seimbang antara pihak bank dengan konsumen dikarenakan posisi bank lebih dominan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kredit bawah tangan yang mengandung klausula baku sah dan mengikat secara hukum selama tidak diajukan pembatalan oleh pihak yang merasa keberatan, bahwa asas keseimbangan dan keadilan merupakan asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian sehingga apabila asas tersebut diterapkan maka posisi para pihak setara dan tidak ada yang dirugikan namun bila sebaliknya apabila salah satu pihak yang lebih dominan maka bisa saja pihak yang lemah mengalami kondisi unfair condition.
Copyrights © 2026