Yustitiabelen
Vol. 12 No. 1 (2026): Januari, 2026

Keabsahan Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Ditinjau Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Dan Keadilan.

Andalusia, Nia (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Perjanjian merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat, dikarenakan setiap kebutuhan yang memiliki nilai ekonomis pasti dibuat dengan perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban para pihak jelas, dalam perkembanganya banyak sekali masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan untuk membantu kegiatan usahanya dengan meminjam modal ataupun yang lainya, namun perjanjian yang dibauat oleh perbankan merupakan perjanjian yang sudah baku yakni banyak yang mengandung klausula baku yang ditetapkan sepihak oleh bank, dalam hal ini tidak posisi seimbang antara pihak bank dengan konsumen dikarenakan posisi bank lebih dominan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan kepada Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kredit bawah tangan yang mengandung klausula baku sah dan mengikat secara hukum selama tidak diajukan pembatalan oleh pihak yang merasa keberatan, bahwa asas keseimbangan dan keadilan merupakan asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian sehingga apabila asas tersebut diterapkan maka posisi para pihak setara dan tidak ada yang dirugikan namun bila sebaliknya apabila salah satu pihak yang lebih dominan maka bisa saja pihak yang lemah mengalami kondisi unfair condition.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun ...