Penelitian ini menganalisis batasan hukum terhadap penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen akibat ketimpangan daya tawar. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana hukum positif mampu menyeimbangkan kebebasan berkontrak dengan kepentingan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait secara kualitatif. Analisis berfokus pada penerapan asas kebebasan berkontrak versus asas keadilan dalam praktik perjanjian, terutama di era digital. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebebasan berkontrak perlu dibatasi. UU Perlindungan Konsumen telah memberikan landasan hukum yang jelas, namun implementasinya, khususnya pada platform daring, masih menghadapi tantangan berupa clickwrap dan browsewrap yang mengikat secara sepihak. Solusi efektif terletak pada penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran hukum konsumen.
Copyrights © 2026