Penelitian dilakukan di kawasan mangrove Kelurahan Klamana dan Klawalu, Distrik Sorong Timur. Pemerintah Kota Sorong berperan penting menjaga mangrove karena fungsi ekologis dan ekonomisnya yang signifikan serta mendukung pembangunan berkelanjutan. PERDA No 1/2023 menetapkan target minimal 70% luas mangrove tetap terjaga. Kegiatan meliputi rehabilitasi, pemberdayaan, penanaman, pembibitan dan pendampingan ekonomi masyarakat. Metode yang dipakai: Pemilihan responden dilakukan dengan metode purposive sampling responden utama diantaranya PLT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Kota Sorong (KPHL) Bapak Yohanes Putrirulan,SP.M.Si Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong (DPPLH) Bapak Trinalk E Sitorus, SE, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Sorong Bapak Ruben Jitmau.
Copyrights © 2026