Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat untuk memberikan remisi bagi koruptor serta menganalisis pertimbangan hukum hakim. Dalam pertimbangannya, penerapan Justice Collaborator atau biasa disebut saksi pelaku dianggap bertentangan filosofi permasyarakatan karena pemberian remisi merupakan hak yang dapat didapatkan oleh semua narapidana. Studi ini merupakan penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan status Justice Collaborator, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan serta rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak tertentu.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada urgensi penghapusan Justice Collaborator dikarenakan status Justice Collaborator dapat berpotensi disalahgunakan, dapat mengakibatkan tumpang tindih antar lembaga, serta tidak adanya tolak ukur atau penilaian yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan status Justice Collaborator. Pertimbangan hakim dalam penghapusan Justice Collaborator dijelaskan bahwa syarat pemberian remisi tidak boleh membeda-bedakan karena semua narapidana memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi. Lalu hal yang perlu diperhatikan bukanlah narapidananya, melainkan adalah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi.
Copyrights © 2026