Law_Jurnal
Vol 6, No 2 (2026)

PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT REMISI BAGI KORUPTOR (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM/2021)

Ayu, Sevyra Yuwinda (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2026

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat untuk memberikan remisi bagi koruptor serta menganalisis pertimbangan hukum hakim. Dalam pertimbangannya, penerapan Justice Collaborator atau biasa disebut saksi pelaku dianggap bertentangan filosofi permasyarakatan karena pemberian remisi merupakan hak yang dapat didapatkan oleh semua narapidana. Studi ini merupakan penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan status Justice Collaborator, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan serta rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak tertentu.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada urgensi penghapusan Justice Collaborator dikarenakan status Justice Collaborator dapat berpotensi disalahgunakan, dapat mengakibatkan tumpang tindih antar lembaga, serta tidak adanya tolak ukur atau penilaian yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menentukan status Justice Collaborator. Pertimbangan hakim dalam penghapusan Justice Collaborator dijelaskan bahwa syarat pemberian remisi tidak boleh membeda-bedakan karena semua narapidana memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi. Lalu hal yang perlu diperhatikan bukanlah narapidananya, melainkan adalah faktor yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law_jurnal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LAW_JURNAL adalah Jurnal Ilmiah bidang Hukum yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Dharmawanga, yang diterbitkan dua kali setahun. Jurnal bermuatan hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah terpilih meliputi berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, Konsep ...