Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak sebagai saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Anak dengan disabilitas intelektual pada dasarnya termasuk golongan pihak yang lemah dan rentan untuk menjadi korban dari tindak pidana kejahatan seksual. Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk meninggikan dan menerapkan aturan-aturan hukum agar memberikan perlindungan hukum semaksimal mungkin khususnya terhadap anak-anak dengan disabilitas intelektual agar dapat terhindar dari tindak-tindak kejahatan, terutama dari tindak kejahatan seksual yang tetap banyak terjadi. Terhadap anak yang memiliki disabilitas intelektual, untuk percaya terhadap keterangan anak tentu harus dengan prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum, salah satu diantaranya perlu dilakukan pemeriksaan ahli psikologi forensik. Salah satu tugas utama psikolog forensik adalah melakukan wawancara forensik terhadap anak korban secara professional dan non-sugestif, metode ini bertujuan untuk memperoleh keterangan yang akurat tanpa mempengaruhi isi cerita anak.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan anak korban disabilitas sebagai korban tindak pidana persetubuhan dengan dilakukan assessment oleh psikologi forensik agar penegak hukum mengetahui apakah keterangan anak benar berdasarkan fakta atau berdasarkan cerita halusinasi anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan anak penyandang disabilitas sebagai korban tindak pidana persetubuhan memiliki bobot pembuktian yang sama dengan keterangan korban yang bukan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun untuk membuktikan keterangan anak benar atau tidak, dibutuhkan ilmu bantu dalam hukum acara pidana yaitu Ilmu Psikologi Forensik, agar tercapai sebagaimana dalam teori tujuan hukum oleh gustav radbruch yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Copyrights © 2026