Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Sumatera Utara setelah disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melibatkan berbagai institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, Aliansi Sumut Bersatu, LBH APIK Medan, dan LBH Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU TPKS telah membawa perubahan signifikan dalam perlindungan korban, termasuk peningkatan kesadaran aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang berpusat pada korban, penerapan persidangan tertutup yang lebih konsisten, dan peningkatan kualitas layanan pendampingan. Namun, masih terdapat tantangan dalam hal keterbatasan sumber daya, stigma masyarakat, dan koordinasi antar institusi. Penelitian ini mengungkap bahwa meskipun korban merasakan peningkatan perlindungan, masih terdapat fenomena reviktimisasi dalam berbagai bentuk. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun UU TPKS telah meningkatkan perlindungan hukum secara substansial, diperlukan upaya berkelanjutan dalam penguatan kapasitas institusi, alokasi anggaran khusus, dan perubahan mindset masyarakat untuk mencapai efektivitas optimal.
Copyrights © 2026