Syariat Islam memperkenankan praktik poligami dengan mensyaratkan berlaku adil terhadap seluruh istri. Akan tetapi, pemahaman tentang keadilan dalam konteks poligami di tengah masyarakat cenderung tereduksi pada pemenuhan hak-hak kebendaan semata, yakni seputar distribusi nafkah ekonomi dan pembagian waktu bermalam secara bergiliran. Sementara itu, kebutuhan emosional dan dimensi spiritualitas para istri justru kurang mendapat perhatian yang memadai. Kesenjangan antara idealitas normatif dengan kenyataan empiris ini membuka peluang terjadinya ketimpangan yang bersifat hakiki dalam kehidupan berumah tangga. Penelitian ini berupaya menelaah bagaimana fuqaha dan mufasir kontemporer memandang persoalan keadilan dalam poligami, sekaligus mengeksplorasi konsepsi keadilan yang bersifat menyeluruh dan mencakup pemenuhan aspek jasmani, rohani, dan kejiwaan yang seharusnya diperoleh para istri dalam ikatan poligami dengan berlandaskan pada prinsip maslahat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan kerangka konseptual. Data primer diperoleh dari khazanah kitab-kitab fiqh dan tafsir klasik maupun kontemporer, diperkaya dengan rujukan akademis terkini yang memiliki relevansi. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengintegrasikan dimensi normatif teks-teks keagamaan dan orientasi kemaslahatan sebagai tujuan substantif syariat Islam. Temuan ini menggarisbawahi bahwa keadilan dalam poligami tidak boleh dipahami secara terpotong-potong, melainkan mesti dimaknai sebagai kesatuan utuh yang meliputi terpenuhinya kebutuhan fisik, terjaganya stabilitas psikologis, serta terpeliharanya kehidupan spiritual para istri. Perspektif maslahat menegaskan bahwa praktik poligami baru dapat dilegitimasi secara syar’i manakala benar-benar mendatangkan kemanfaatan konkret bagi istri dan anggota keluarga lainnya secara komprehensif.
Copyrights © 2026