Konflik antara Masyarakat Adat Toba dan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) mencerminkan ketegangan mendasar antara hukum negara yang berlandaskan legalitas administratif dan hukum adat yang bersumber dari nilai spiritual, moral, dan ekologis. Penelitian ini berangkat dari urgensi memahami pluralisme hukum Indonesia melalui lensa Living Law Eugen Ehrlich, yang menempatkan hukum sebagai norma sosial yang hidup di masyarakat. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis bagaimana teori living law dapat menjelaskan sekaligus menilai dinamika penolakan masyarakat adat terhadap kebijakan dan praktik PT TPL, serta meninjau relevansinya dalam konteks hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal dengan tipe kualitatif deskriptif, melalui studi kepustakaan sistematis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum, termasuk laporan NGO serta media kredibel. Analisis dilakukan secara interaktif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan atas data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori living law secara efektif menjelaskan resistensi masyarakat adat sebagai ekspresi legitimasi hukum sosial yang berakar pada norma-norma adat seperti Dalihan Na Tolu dan larangan menebang hutan keramat. Konflik PT TPL tidak sesederhana sengketa sumber daya, tetapi pertarungan legitimasi antara hukum negara dan hukum adat sebagai sistem normatif yang otonom. Temuan ini memperkuat konsep legal pluralism (Griffiths & Merry) bahwa hukum yang efektif adalah yang hidup di masyarakat. Kesimpulannya, pengakuan substantif terhadap living law menjadi kunci keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip living law dalam kebijakan kehutanan serta pengembangan pendekatan partisipatif dan pluralistik dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2026