Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis telah menempatkan korban pada posisi marginal, di mana fokus penegakan hukum didominasi oleh orientasi pada pelaku (offender-oriented) dan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan korban melalui perspektif viktimologi dengan menggunakan pisau analisis asas keseimbangan (balance of justice). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evolusi hukum pidana dari paradigma retributif menuju restoratif telah membuka ruang bagi penguatan kedudukan korban, namun implementasi asas keseimbangan masih menghadapi tantangan struktural dan substansial. Transisi dari paradigma daad-dader-strafrecht menuju daad-dader-victim-strafrecht dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai era baru, namun ketimpangan prosedural dalam KUHAP yang masih berlaku (UU No. 8 Tahun 1981) menciptakan disharmoni hukum. Perlindungan hak-hak korban, khususnya terkait restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2022 dan UU TPKS, merupakan manifestasi konkret dari upaya menyeimbangkan neraca keadilan. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem peradilan pidana harus menempatkan perlindungan korban setara dengan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk mencapai keadilan yang substantif dan integratif.
Copyrights © 2026