Artikel ini merupakan studi terhadap dialektika relasi antara syariah dan negara-bangsa dalam perspektif Abdullahi Ahmed An-Na‘im, dengan fokus pada isu kewargaan (citizenship), maqaṣid, dan public reason. Lahirnya negara-bangsa modern (nation-state) dengan prinsip kesetaraan kewargaan dipandang problematik ketika dihadapkan dengan syariah historis yang menyisakan diferensiasi status sosial-keagamaan. Melalui penelitian normatif dengan pendekatan filosofis terhadap karya-karya utama An-Na‘im, studi ini menemukan bahwa An-Na‘im menolak baik model penyatuan agama dan negara maupun sekularisme yang menyingkirkan agama dari ruang publik. Ia mengajukan format alternatif berupa keterpisahan agama dan negara sebagai institusi formal di satu sisi, sekaligus keterhubungan agama dengan politik melalui mekanisme nalar publik (public reason) dalam bingkai konstitusionalisme dan hak asasi manusia, di sisi yang lain. Dalam kerangka tersebut, maqaṣid diposisikan sebagai mediator normatif yang menerjemahkan nilai-nilai universal syariah: keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan, ke dalam kebijakan publik dan standar kewargaan secara inklusif. Studi ini juga mengkritik corak maqaṣid utilitarian yang berorientasi pada kemanfaatan terbesar, karena berpotensi melanggengkan eksklusi terhadap kelompok minoritas. Dengan menafsirkan maqaṣid dalam paradigma HAM, An-Na‘im menawarkan model relasi syariah-negara yang kompatibel dengan prinsip kewargaan ala negara-bangsa (nation-state).
Copyrights © 2026