Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus rasa keadilan masyarakat. Mekanisme penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi selama ini masih berorientasi pada pemidanaan, sehingga efektivitas pemulihan kerugian negara seringkali tidak optimal. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana merumuskan kembali konsep penggantian kerugian negara agar lebih menekankan pada pemulihan (restorasi) dibanding sekadar pembalasan (retribusi). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi reformulasi penggantian kerugian negara dalam perkara korupsi serta menawarkan model yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi penggantian kerugian negara perlu diarahkan pada mekanisme yang menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara melalui instrumen hukum yang lebih adaptif, misalnya dengan memperluas alternatif penyelesaian berbasis kesepakatan restoratif tanpa mengurangi aspek penegakan hukum. Dengan demikian, keadilan yang dihasilkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif bagi negara dan masyarakat.
Copyrights © 2026