Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kedudukan hukum dan pembagian aset digital sebagai harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, seperti mata uang kripto, akun media sosial yang dimonetisasi, konten digital, dan bisnis daring, yang dalam praktiknya diperoleh selama masa perkawinan. Permasalahan muncul terkait kedudukan aset digital dalam hukum kebendaan serta mekanisme pembagiannya sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan prinsip hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang bernilai ekonomi dan berpotensi menjadi bagian dari harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. Pembagian aset digital dalam perceraian dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik aset melalui konversi nilai, pengalihan kepemilikan digital, atau kompensasi ekonomi.
Copyrights © 2026