Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFLEKSI KEADILAN PROSEDURAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PRODEO BAGI PIHAK TIDAK MAMPU Nufus, Hayattun; Wiraguna, Sidi Ahyar
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 1 (2026): 2026 Januari
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i1.613

Abstract

Artikel ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana keadilan prosedural terwujud dalam pemberian bantuan hukum prodeo bagi pihak tidak mampu di Indonesia. Melalui pendekatan studi literatur, analisis difokuskan pada regulasi, implementasi, serta hambatan dalam mekanisme perkara prodeo sebagai sarana akses terhadap keadilan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menjamin hak atas bantuan hukum cuma-cuma, realisasi di lapangan kerap terkendala oleh birokrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi, serta ketidakkonsistenan penanganan perkara oleh aparat peradilan. Akibatnya, prinsip keadilan procedural yang menekankan kesetaraan, transparansi, dan partisipasi bermakna belum sepenuhnya terpenuhi. Artikel ini menegaskan perlunya reformasi administratif dan penguatan kapasitas lembaga penegak hukum agar bantuan hukum prodeo benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok marginal.
Kedudukan Hukum Aset Digital Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Di Pengadilan Agama Azizah , Fina Faiqotul; Nufus, Hayattun; Winona, Citra; Maryanih, Maryanih; Namira, Amanda Jihan
Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics Vol. 2 No. 1 (2026): Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jlsdp.v2i1.2002

Abstract

Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kedudukan hukum dan pembagian aset digital sebagai harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi, seperti mata uang kripto, akun media sosial yang dimonetisasi, konten digital, dan bisnis daring, yang dalam praktiknya diperoleh selama masa perkawinan. Permasalahan muncul terkait kedudukan aset digital dalam hukum kebendaan serta mekanisme pembagiannya sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan prinsip hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital secara normatif dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang bernilai ekonomi dan berpotensi menjadi bagian dari harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan. Pembagian aset digital dalam perceraian dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik aset melalui konversi nilai, pengalihan kepemilikan digital, atau kompensasi ekonomi.