Tingginya komleksitas masalah kredit macet yang terjadi dalam penyelenggaraan Koprasi simpan pinjam khususnya yang berkaitan dengan dasar hukum, prosedur pemberian kredit, serta langkah-langkah penanganan yang diterapkan ketika anggota tidak dapat memenuhi kewajiban angsurannya secara tepat waktu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undang, asas hukum, dan ketentuan hukum yang mengatur pengkreditan serta perjanjian kredit pada koperasi simpan pinjam. Hasil penelitian ini memaparkan pertama pelaksanaan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam pada dasarnya telah memiliki landasan landasan hukum yang cukup memadai. Namun pengaturan hukum pengkreditan tersebut pada umumnya masih bersifat normatif dan umum, sehingga implementasinya sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing koperasi. Kedua Mekanisme penyelesaian kredit macet sebaiknya dilakukan secara non-litigasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif, musyawarah, dan restrukturisasi kredit melalui penjadwalan ulang pembayaran. Ketiga Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada koprasi sebagai kreditur jika terjadi kredit macet adalah pendekatan yang bersifat preventif dan represif. Namun kedua pendekatan tersebut tidak berjalan efektivitas khususnya pendekatan preventif masih perlu ditingkatkan agar koperasi tidak hanya mampu menyelesaikan kredit macet, tetapi juga mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang.
Copyrights © 2026