Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia khususnya pada barang titip jual yang belum beralih kepemilikan secara sah. Dalam kondisi persaingan ekonomi yang ketat dan risiko investasi yang tinggi, penguatan aspek legalitas jaminan fidusia menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur eksekusi jaminan fidusia. Hasil penelitian menemukan bahwa kepastian hukum syarat sah perjanjian dan kepemilikan yang jelas sangat krusial agar jaminan fidusia dapat berfungsi efektif. Mekanisme pelaksanaan eksekusi juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak debitur serta pihak ketiga seperti konsinyor. Penelitian merekomendasikan klarifikasi kepemilikan, pembaruan regulasi, serta implementasi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif untuk meningkatkan efektivitas jaminan fidusia di Indonesia.
Copyrights © 2026