UU No. 6 of 2023 merepresentasikan sebuah terobosan deregulasi dalam kebijakan investasi Indonesia. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas UU ini sebagai instrumen reformasi regulasi dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan statuta, menganalisis materi muatan UU serta data sekunder dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ini berperan sebagai katalis signifikan yang salah satu terobosannya adalah mengenalkan sistem Online Single Submission (OSS), yang mentransformasi layanan perizinan dari model birokratis konvensional menuju digital terintegrasi. Inovasi ini berhasil memangkas waktu dan biaya perizinan, serta menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor. Secara empiris, reformasi ini berkontribusi pada peningkatan realisasi investasi dan peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Namun, studi juga mengidentifikasi tantangan implementasi, terutama terkait kapasitas kelembagaan di tingkat daerah, koordinasi antarinstansi, dan konsistensi penafsiran aturan. Disimpulkan bahwa keberhasilan UU No. 6 Tahun 2023 terletak pada kemampuannya menciptakan fondasi hukum bagi tata kelola investasi yang lebih efisien, meskipun efektivitas jangka panjangnya bergantung pada konsistensi implementasi dan harmonisasi regulasi di tingkat teknis.
Copyrights © 2026