Seorang Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang terkait dengan akta yang dibuatnya selama pembuatan akta. Hadirnya PMPJ adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris maupun masyarakat. Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap para klien. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Notaris kini juga memiliki peran krusial dalam sistem anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme diluar tanggung jawab mereka dalam membuat akta otentik. Dua kewajiban tersebut yaitu, (1) Kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau prinsip know your coustumer (klien); dan (2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Sebagai pihak pelapor, Notaris berhak mendapatkan jaminan perlindungan, baik secara preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan). Upaya perlindungan preventif (pencegahan) dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip mengenali pengguna jasa saat mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Copyrights © 2026