Tanah ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pertanahan, eksistensi tanah ulayat kerap menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait pengakuan, pendaftaran, dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi tanah ulayat sebagai hak bersama masyarakat adat serta implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pertanahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanah ulayat telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dalam praktik masih belum optimal akibat adanya disharmonisasi regulasi, keterbatasan administrasi pertanahan, serta perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan pertanahan yang responsif terhadap hak kolektif masyarakat adat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Copyrights © 2026