Artikel ini menganalisis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, berdasarkan perkara Klemensius Mesu dan rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Arif di Dusun Buton, Desa Pemana, pada 17 Juli 2025. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, pemenuhan unsur-unsur delik, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumen, terutama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP terpenuhi secara tegas. Pasal alternatif berupa Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP sebenarnya dapat diterapkan, namun tidak diperlukan karena unsur kebersamaan dalam melakukan kekerasan telah terbukti kuat. Dengan demikian, tersangka tetap bertanggung jawab penuh secara pidana karena adanya kesengajaan dan tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.
Copyrights © 2026