Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, konflik tanah ulayat muncul seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang sering kali tidak disertai penyelesaian hak adat secara adil. Konflik tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat adat dan pihak swasta, tetapi juga pemerintah daerah, khususnya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik tanah ulayat di Kabupaten Mimika. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain lemahnya pemetaan tanah adat, kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, belum optimalnya peran lembaga adat, serta rendahnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah. Selain itu, kepentingan ekonomi dan pembangunan sering kali mengesampingkan perlindungan hak ulayat.
Copyrights © 2026