Sengketa tata batas wilayah Desa Dambung muncul setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Kebijakan tersebut membuat status Desa Dambung menjadi tidak jelas, sehingga mempengaruhi tugas Pemerintahan Barito Timur dalam memberikan layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana manajemen konflik Pemerintah Barito Timur dalam sengketa tata batas Wilayah Desa Dambung pada tahun 2018-2025. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif melalui studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui berita media dari sumber terpercaya seperti ANTARA News Kalimantan Tengah, Media Center Barito Timur, Berita Kalteng, Konten Kalteng, serta dokumen resmi pemerintah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur memanajemen konflik melalui jalur administratif dan kelembagaan, seperti berkomunikasi dengan pemerintah pusat serta berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Meskipun konflik belum sepenuhnya selesai, cara Pemerintah Barito Timur memanajemen konflik berhasil menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah konflik sosial yang besar.
Copyrights © 2026