Sediaan farmasi ialah obat-obatan yang memenuhi standar & mutu harus mempunyai izin resmi yang diedarkan secara sah oleh Badan Pengawasan Obat & Makanan, Dinas Kesehatan, serta lembaga yang berwenang terhadap Kesehatan, khususnya obat Narkotika & Psikotropika, yang tidak boleh dijual secara bebas melaikan harus dengan resep dokter serta memiliki izin edar. Tujuan oleh jurnal ilmiah untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana pengedaran persediaan tanpa izin farmasi tergadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Penelitian ini didasarkan oleh kajian Pustaka hukum & Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang atau manusia maupun badan hukum untuk melakukan tindak pidana yang melawan hukum berdasarkan kesalahan ialah kesengajaan (opzet) & kelalaian (culpa). Tindak pidana yang dilakukan berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI berdasarkan Pokok Perkara, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Pertimbangan Hakim, Amar Putusan, serta Analisis Dasar Pertimbangan Hakim didalam Menjatuhkan Sanksi Pidana.
Copyrights © 2025