Abstrak: Agar dapat mengurangi perubahan iklim, maka kegiatan mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan secara bersamaan. Mitigasi berarti aktivitas agar dapat mengurangi laju perubahan iklim. adaptasi berarti aktivitas agar dapat menyesuaikan diri pada pertaruhan pengaruh perubahan lingkungan yang sudah atau mungkin akan terjadi. Upaya tersebut merupakan pendekatan yang sangat efektif, untuk mengatasi perubahan iklim melalui skema perdagangan karbon. Perdagangan karbon dapat diartikan sebagai kegiatan perdagangan sertifikat atau pemegang izin. Permasalahan dalam artikel jurnal ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai sertifikat pengurangan emisi sebagai objek perdagangan karbon, dan Bagaimana kedudukan karbon dalam hukum kebendaan Indonesia sebagai benda. Pada kegiatan perdagangan karbon sangat perlu menetapkan apakah karbon sebagai benda dan di atur dalam hukum positif Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk di tetapkan agar dapat memaksimalkan perdagangan karbon di Indonesia dan meminamalisir konflik di tengah-tengan masyarakat. Maka perlu pemerintah membentuk kebijakan hukum agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap karbon, agar dapat menilai karbon sebagai benda yang dapat di-haki agar dapat mengatur konsep hak-hak atas karbon di Indonesia. Kata Kunci ; Aspek Hukum, Objek Perdagangan Karbon, Sertifkat Pengurangan Emisi
Copyrights © 2025