Adrian Nugraha
Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MEDIATION AS AN ALTERNATIVE SETTLEMENT ON OIL PALM PLANTATION DISPUTE (A Lesson from Oil Palm Plantation Mediation in Sidomulyo Village, Ogan Komering Ilir District, South Sumatera Province) Adrian Nugraha
Jurnal Dinamika Hukum Vol 17, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2017.17.1.605

Abstract

Mediation is considered as one of the effective solutions to resolve as well as tool to alter oil palm plantation disputes. This research was conducted with socio-legal approach. The test method was done by descriptive qualitative data analysis which describes a situation or phenomenon with words or sentences then separated by category for the conclusion. This research finding suggests that mediation has played a crucial role especially in decreasing the dispute intensity and achieving the agreement between conflicting parties. Subsequently, Mediation by integrated team of dispute resolution was divided into two stages: first stage was commencement of the mediation process and the second was implementation of mediation. Furthermore, several approaches that can do to alter dispute into a long-term harmonious relationship, namely: first, using the legal certainty approach, second, Company–community partnerships approach and third, capacity building for mediator approach.Keywords: altering dispute, mediation, oil palm plantation
LEGITIMASI CRYPTOCURRENCY (MATA UANG DIGITAL) SEBAGAI ASET KORPORASI Muhammad Syahri Ramadhan; Theta Murty; Adrian Nugraha; Muhammad Zainul Arifin
RechtIdee Vol 16, No 2 (2021): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v16i2.11862

Abstract

Cryptocurrency sudah banyak diminati oleh kalangan masyarakat di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat dijadikan salah satu alternatif investasi selain investasi abstrak lainnya seperti saham. Para pemilik usaha tentunya harus mulai memikirkan bahwa ketika perusahaannya fokus kepada kegiatan usaha yang berbasis e-commerce, maka perusahaan memikirkan bahwa aset Cryptocurrency  ini baik dari aspek ekonomi maupun hukum, untuk ditentukan sebagai aset perusahaan. Rumusan  masalah yang akan dianalisis yaitu Bagaimana legitimasi dari pemanfaatan mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan regulasi terkait mata uang digital (Cryptocurrency) Perseroan Terbatas sebagai aset Perusahaan. Pada saat ini mata uang digital masih diakui sebagai aset komoditas dalam aspek yuridis. Cryptocurrency belum dapat diakui oleh pemerintah sebagai mata uang selayaknya seperti rupiah dikarenakan adanya peraturan perundang – undangan yang melarangnya tersebut. Legitimasi bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai aset perusahaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tantangan dan solusi dalam mengimplementasikan ialah Kultur untuk menjadikan aset kripto sebagai aset penting dalam perusahaan harus ditingkatkan, hal ini dapat dimulai dengan membenahi sarana prasarana terkait digitalisasi seperti internet, gawai dan sejenisnya. Tindakan pemerintah juga tidak hanya berhenti menjadikan Cryptocurrrency (mata uang digital) sebagai aset komoditas saja akan tetapi dibutuhkan adanya aturan khusus bahwa mata uang digital dijadikan sebagai alat pembayaran sebagaimana mata uang rupiah seperti dalam wacana Bank Indonesia yaitu merancang  Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
ASPEK HUKUM SERTIFIKAT PENGURANGAN EMISI SEBAGAI OBJEK TRANSAKSI PERDAGANGAN KARBON Agus Ori Paniago; Adrian Nugraha
Lex LATA Vol. 7 No. 3 (2025): NOVEMBER 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v7i3.4119

Abstract

Abstrak: Agar dapat mengurangi perubahan iklim, maka kegiatan mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan secara bersamaan. Mitigasi berarti aktivitas agar dapat mengurangi laju perubahan iklim. adaptasi berarti aktivitas agar dapat menyesuaikan diri pada pertaruhan pengaruh perubahan lingkungan yang sudah atau mungkin akan terjadi. Upaya tersebut merupakan pendekatan yang sangat efektif, untuk mengatasi perubahan iklim melalui skema perdagangan karbon. Perdagangan karbon dapat diartikan sebagai kegiatan perdagangan sertifikat atau pemegang izin. Permasalahan dalam artikel jurnal ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai sertifikat pengurangan emisi sebagai objek perdagangan karbon, dan Bagaimana kedudukan karbon dalam hukum kebendaan Indonesia sebagai benda. Pada kegiatan perdagangan karbon sangat perlu menetapkan apakah karbon sebagai benda dan di atur dalam hukum positif Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk di tetapkan agar dapat memaksimalkan perdagangan karbon di Indonesia dan meminamalisir konflik di tengah-tengan masyarakat. Maka perlu pemerintah membentuk kebijakan hukum agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap karbon, agar dapat menilai karbon sebagai benda yang dapat di-haki agar dapat mengatur konsep hak-hak atas karbon di Indonesia. Kata Kunci ; Aspek Hukum, Objek Perdagangan Karbon, Sertifkat Pengurangan Emisi