Perkembangan media sosial mengubah cara perempuan berinteraksi di ruang publik, termasuk selama masa ihdad. Dalam hukum Islam, ihdad mewajibkan perempuan membatasi berhias dan interaksi sosial untuk menjaga kehormatan dan mencegah fitnah. Namun, di era digital, perempuan tetap dapat “hadir” di ruang publik melalui media sosial tanpa keluar rumah. Artikel ini membahas dialektika antara norma fiqh ihdad dan realitas sosial penggunaan media sosial oleh perempuan berihdad. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan memadukan kajian hukum Islam dan temuan penelitian terdahulu, yang dianalisis melalui teori sosiologi. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial didorong oleh kebutuhan emosional, keterhubungan sosial, kebiasaan bermedia, dan tuntutan profesional, sementara secara normatif praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan esensi ihdad apabila memuat unsur berhias dan membuka ruang fitnah. Temuan ini menegaskan perlunya penafsiran aplikatif ihdad yang tetap menjaga tujuan syariat sekaligus mempertimbangkan realitas sosial perempuan di era digital.
Copyrights © 2026