Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kecenderungan arah politik ekonomi Indonesia pasca keanggotaan BRICS, mengidentifikasi peluang serta risiko yang menyertainya, dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Siyasah Dauliyah, khususnya al-‘Adalah (keadilan) dan at-Ta’awun (kerja sama). Kerangka berpikir penelitian menggabungkan teori Ekonomi Politik Internasional (merkantilisme, liberalisme, dan strukturalisme), teori dependensi, prinsip-prinsip Siyasah Dauliyah, serta dasar hukum Indonesia (Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, UU No. 37 Tahun 1999, dan UU No. 24 Tahun 2000). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, analisis dokumen, serta penelusuran data sekunder terkait dinamika BRICS dan kebijakan ekonomi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik ekonomi Indonesia pasca bergabung dengan BRICS cenderung menuju model semi-merkantilis yang menekankan kedaulatan ekonomi melalui hilirisasi dan diversifikasi kerja sama, namun secara struktural Indonesia masih berada pada posisi semi-periphery yang bergantung pada teknologi dan modal negara besar BRICS, terutama Tiongkok. Keanggotaan BRICS menghadirkan peluang strategis seperti perluasan pasar, peningkatan investasi, dan penguatan posisi geopolitik, tetapi juga menimbulkan risiko berupa potensi ketergantungan baru (neo-dependensi), asimetri posisi tawar, dan kemungkinan tekanan politik ekonomi antarnegara anggota. Dari perspektif Siyasah Dauliyah, keanggotaan Indonesia dapat bernilai maslahat apabila mampu memperkuat kemandirian nasional, memastikan distribusi manfaat yang adil, dan menjaga kemaslahatan publik, namun berpotensi tidak memenuhi prinsip keadilan dan kerja sama apabila menghasilkan ketergantungan struktural yang merugikan.
Copyrights © 2026